Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah

Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah





Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standardisasi pekerjaan di bidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992. Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum.


Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap  klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata komputer.



Beberapa penjelasan tentang pranata komputer sebagai berikut:


Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.

Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer

Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/D3 atau yang sederajat.

  • Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan
  • pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer
  • Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

Standarisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC


Adalagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi.
Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.



SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13 negara.



SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.


Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC.


Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.



Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.