Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka
pemerintah pun merasa perlu membuat standardisasi pekerjaan di bidang
teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992. Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata komputer.
Beberapa penjelasan tentang pranata komputer sebagai berikut:
Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer
ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok
membuat, memelihara dan mengembangkan sistem dan atau program
pengolahan dengan komputer.
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan
- pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
Standarisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC
Adalagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi.
Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu
forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT
(Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13
negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer
dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia,
Filiphina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC.
Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on
Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi
pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2
dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian
ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.